HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK-HAK PASIEN

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  1. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi.
  1. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi:
  • Penyakit yang diderita
  • Tindakan medis yang akan dilakukan
  • Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
  • Prognosa (perjalanan penyakit)
  • Perkiraan biaya pengobatan
  1. Pasien berhak menyetujui / menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien datang harus membawa KTP/KK/KIA, Kartu BPJS/KIS.
  2. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita.
  3. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala nasehat dokter / petugas kesehatan dalam pengobatannya.
  4. Pasien berkewajiban mematuhi ketentuan/ peraturan dan  tata tertib yang berlaku di Puskesmas.