HAK-HAK PASIEN
- Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi.
- Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi:
- Penyakit yang diderita
- Tindakan medis yang akan dilakukan
- Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
- Prognosa (perjalanan penyakit)
- Perkiraan biaya pengobatan
- Pasien berhak menyetujui / menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita.
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien datang harus membawa KTP/KK/KIA, Kartu BPJS/KIS.
- Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita.
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala nasehat dokter / petugas kesehatan dalam pengobatannya.
- Pasien berkewajiban mematuhi ketentuan/ peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas.